Pages

Ads 468x60px

Selasa, 10 April 2012

Pengurusan Jenazah

Seorang yang telah tampak padanya tanda-tanda mati (sekarat) diwajibkan menunaikan hak-hak Allah seperti shalat, puasa, dan lain-lain serta hak-hak manusia seperti melunaskan utang dan mengembalikan amanat kepada para pemiliknya. Jika dia tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban itu, maka dia wajib memberikan wasiat.

Hukum Mayat :
1. Di saat sakratul maut
Di saat seorang sedang sakratul maut diwajibkan dipalingkan ke arah kiblat, dengan cara terlentang di atas punggungnya yang jika dia duduk maka posisinya menghadap kiblat. Memalingkan mayat ke arah kiblat hukumnya fardhu kifayah.

2. Memandikan mayat
- Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah (mayat anak-anak atau dewasa) kecuali :
a. Bayi keguguran yang belum berusia empat bulan. Bayi ini tidak wajib dimandikan tetapi cukup dibalut dengan kain lalu dikuburkan. Adapun jika sudah berusia empat bulan maka mayat bayi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. b. Seorang syahid yang dibunuh demi membela Islam, tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dikafani. Dia cukup dikuburkan dengan bajunya. Gugurnya kewajiban mandi dan kafan bila seorang syahid mati di tengah berkecamuknya perang.

Syarat-syarat Orang yang Memandikan
1. Baligh
2. Berakal
3. Beriman
4. Sesama jenis kelamin antara yang memandikan dengan yang dimandikan kecuali :
a. Anak kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
b. Suami – isteri. Masing-masing boleh memandikan yang lain.
c. Mahram. Jika tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan mayat, maka saudara mahramnya
boleh memandikannya.

Hukum-hukum Tentang Mayat (2)
Cara Memandikan Mayat
1. Menghilangkan benda-benda najis dari badan mayat.
2. Dimandikan tiga kali : pertama, dimadikan dengan air yang dicampuri daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan terakhir dimandikan dengan air murni.
Adapun cara memandikannya dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan (yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Memandikan Mayat.

1. Jika kesulitan (berhalangan) mendapatkan daun bidara atau kapur barus atau keduanya, maka ada beberapa gambaran. Pertama, [bila] yang tidak ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri daun bidara, kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Kedua, [bila] yang tidak ada adalah kapur barus, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri dengan kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Ketiga, [bila] yang tidak ada adalah keduanya ( daun bidara dan kapur barus), maka dimandikan tiga kali dengan air murni semuanya.

2. Jika tidak ada air untuk memandikan mayat, maka ditayammumi sebanyak tiga kali sebagai ganti ketiga mandi tersebut. Mayat yang terluka atau terbakar boleh ditayammumi jika memandikannya akan menyebabkan kulitnya terkelupas.

3. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk satu kali mandi saja, maka jika yang ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti mandi dengan air campuran kapur barus dan mandi dengan air murni. Dan jika daun bidara tidak ada, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampur dengan daun bidara, dan kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti air campuran kapur barus dan air murni.

4. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk dua kali mandi saja, maka ada beberapa gambaran.

Pertama, jika yang ada adalah daun bidara saja, maka dimandikan dengan air daun bidara kemudian dengan air murni sebagai ganti air campuran kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti air murni. Kedua, Jika yang ada adalah kapur barus saja, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air campuran daun bidara, kemudian dimandikan dengan air kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni. Ketiga, Jika daun bidara dan kapur barus ada, maka dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara dan air yang dicampur kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni.

Mengkafani Mayat

1. Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar ( kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis ) dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).
2. Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci ( tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.

Tahnith Mayat
Men-tahnith mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith mayat dilakukan setelah memandikan.
Tahnith adalah mengusapkan kapur barus di tujuh anggota sujud ( dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari telapak kaki ).

Menshalati Mayat
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah dan tidak boleh menshalati mayat kafir.
a. Cara Shalat Mayat adalah setelah niat bertakbir lima kali; setelah takbir pertama mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua membaca shalawat. Setelah takbir ketiga mendoakan kaum muslimin dan muslimat, dan mukminin dan mukminat. Setelah takbir keempat mendoakan mayat dan kemudian takbir kelima sebagai penutup shalat.

b. Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak ada azan, iqamat, ruku', sujud, tasyahhud dan salam.

Syarat-syarat Shalat Mayat.
1. Niat.
2. Menentukan mayat yang akan dishalati, misalnya shalat mayat ini.
3. Menghadap kiblat.
4. Shalat sambil berdiri
5. Meletakan mayat didepan orang yang shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya dan kepala mayat terletak di sebelah kanan orang yang shalat.
6. Antara orang yang shalat dengan mayat tidak ada penghalang.
7. Jarak antara orang yang shalat dengan mayat tidak terlalu jauh.
8. Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi posisinya atau lebih rendah.
9. Shalat dilakukan setelah memandikan, mengkafani dan men-tahnith.
Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak disyaratkan suci dari hadas (berwudhu).

Menguburkan Mayat
Menguburkan mayat muslim hukumnya fardhu kifayah. Caranya adalah meletakan badannya di dalam lubang kubur sambil menghadap kiblat dengan berbaring di atas samping kanan dan kemudian menutupinya dengan tanah sehingga aman dari binatang buas dan baunya tidak tercium oleh manusia.


Shalat Jenazah

Shalat jenaza hukumnya wajib kifayah bagi setiap muslim. Apabila telah ada seorang muslim yang melakukan shalat jenazah untuknya, maka gugurlah kewajiban itu menshalatinya bagi yang lain. Shalat jenazah harus dilakukan dengan niat qurbatan ilallah (mendekatkan diri pada Allah).

Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah terdiri dari lima takbir. Pelaksanaannya, setelah takbir pertama bacalah dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua, bacalah shalawat kepada Rasulullah Saww. Setelah takbir ketiga bacalah doa untuk kaum muslimin. Setelah takbir keempat, bacalah doa khusus untuk jenazah, kemudian bacalah takbir kelima sebagai penutup shalat jenazah.

Secara ringkas, cara pelaksanaan shalat jenazah tersebut adalah:
Setelah niat dan menentukan (nama dan jenis kelamin) jenazah yang akan dishalatkannya, maka lakukanlah serangkaian bacaan dan amalan berikut ini,

Takbir pertama,

(Allah Mahabesar),aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Takbir kedua,

(Allah Mahabesar), ya Allah, curahkanlah rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad Saww. dan keluarga Muhammad.

Takbir Ketiga,


(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan kaum mukmini laki-laki dan kaum mukmin perempuan.

Takbir Kempat,

(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan jenazah ini.

Takbir kelima, "Allahu Akbar" dan selesailah shalat jenazah tersebut.
top

Hukum-hukum Menguburkan Mayat

1. Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.

2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.

Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat. 4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.

Pengertian Upah

Upah merupakan salah satu rangsangan penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya. Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta pemerintah.

“Upah adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh karyawan meliputi masa atau syarat-syarat tertentu.”

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional memberikan definisi pengupahan sebagai berikut :

“Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan Peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.”

Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap menggu atau bulan.

Gaji sebenarnya juga upah, tetapi sudah pasti banyaknya dan waktunya. Artinya banyaknya upah yang diterima itu sudah pasti jumlahnya pada setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu yang lazim digunakan di Indonesia adalah bulan. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan, tetapi secara relatif banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya untuk pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun keduanya merupakan balas jasa yang diterima oleh para karyawan atau karyawan.

Sistem Upah.
Ada beberapa sistem yang digunakan untuk mendistribusikan upah, dirumuskan empat sistem yang secara umum dapat diklarifikasikan sebagai berikut :
1. Sistem upah menurut banyaknya produksi.
2. Sistem upah menurut lamanya bekerja.
3. Sistem upah menurut lamanya dinas.
4. Sistem upah menurut kebutuhan.

Berikut ini akan dijelaskan keempat macam sistem pengupahan tersebut :
1. Sistem upah menurut banyaknya produksi.
Upah menurut banyaknya produksi diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.
2. Sistem upah menurut lamanya dinas.
Sistem upah semacam ini akan mendorong untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan memberikan perasaan aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang bisa memotivasi karyawan.
3. Sistem upah menurut lamanya kerja.

Upah menurut lamanya bekerja disebut pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan anggapan bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama, alasan-alasan yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah sudah dapat dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan alat, sakit dan sebagainya.
4. Sistem upah menurut kebutuhan.
Upah yang diberikan menurut besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan. Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan standar hidup semua orang.
Salah satu kelemahan dari sistem ini adalah kurang mendorong inisiatif kerja, sehingga sama halnya dengan sistem upah menurut lamanya kerja dan lamanya dinas. Kebaikan akan memberikan rasa aman karena nasib karyawan ditanggung oleh perusahaan.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Upah.
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para karyawan, yaitu :
1. Penawaran dan permintaan karyawan.
2. Organisasi buruh.
3. Kemampuan untuk membayar.
4. Produktivitas.
5. Biaya hidup.
6. Peraturan pemerintah.

Keadilan dan Kelayakan Dalam Pengupahan.
Didalam memberikan upah/gaji perlu juga memperhatikan prinsip keadilan. Keadilan bukan berarti bahwa segala sesuatu mesti dibagi sama rata. Keadilan harus dihubungkan antara pengorbanan dengan penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan semakin tinggi penghasilan yang diharapkan. Karena itu pertama yang harus dinilai adalah pengorbanan yang diperlukan oleh suatu jabatan, pengorbanan dari suatu jabatan dipertunjukan dari persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus dipenuhi oleh orang yang memangku jabatan tersebut. Semakin tinggi persyaratan yang diperlukan, semakin tinggi pula penghasilan yang diharapkan. Penghasilan ini ditunjukan dari upah yang diterima.

Rasa keadilan ini sangat diperhatikan oleh para karyawan, mereka tidak hanya memperhatikan besarnya uang yang dibawa pulang, tetapi juga membandingkan dengan rekan yang lain. Disamping masalah keadilan, maka dalam pengupahan perlu diperhatikan unsur kelayakan. Kelayakan ini bisa dibandingkan dengan pengupahan pada perusahaan-perusahaan lain. Atau bisa juga dengan menggunakan peraturan pemerintah tentang upah minimum atau juga dengan menggunakan kebutuhan pokok minimum.

Dalam hubungannya dengan ketidak layakan dengan pengupahan apabila dibandingkan dengan perusahaan lain, ada dua macam ketidak layakan tersebut, yaitu Mengundang skala-skala upah yang lebih rendah dibandingkan dengan skala upah yang dibayarkan untuk skala pekerjaan yang sama dalam perusahaan lain.
a. Skala-skala upah dimana suatu pekerjaan tertentu menerima pembayaran yang kurang dari skala yang layak dibandingkan dengan skala-skala untuk jenis pekerjaan yang lain dalam perusahaan yang sama.


Landasan Kebijaksanaan Pengupahan.
Dalam kebijaksanaan pengupahan tujuan utama yaitu kebijaksanaan yang mendasarkan upah dari sumbangan tenaga dan pikiran karyawan. Struktur upah/gaji menunjukan sistem yang formal mengenai skala-skala untuk tujuan tersebut. Sistem ini membedakan dalam pembayaran-pembayaran yang dianggap menunjukan perbedaan yang sama dalam bentuk-bentuk pekerjaan. Tambahan-tambahan produktivitas atau penyesuaian faktor-faktor perbaikan yang menghubungkan upah/gaji dengan dibuat menurut rata-rata kemajuan perusahaan.

Kebijaksanaan pengupahan umumnya dibuat untuk :
a). Adanya pembayaran upah/gaji yang cukup untuk menjamin hidup berkeluarga dalam keadaan normal.
b). Mengadakan deferensiasi penghargaan pengupahan/penggajian dalam perbedaan skill, tanggungjawab, usaha dan kondisi kerja.
c). Mengadakan suatu pembinaan pengupahan/penggajian sesuai dengan peningkatan karya atau efisiensi kerja yang diberikan untuk mempertinggi daya hidup karyawan.
d). Mengadakan suatu pembinaan pengupahan/penggajian menurut stabilitas keuangan perusahaan.

Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja
Meskipun kompensasi bukan merupakan satu-satunya faktor yang mempengaruhi kinerja, akan tetapi diakui bahwa kompensasi merupakan salah satu faktor penentu yang dapat mendorong kinerja karyawan. Jika karyawan merasa bahwa usahanya dihargai dan organisasi menerapkan sistim kompensasi yang baik, maka umumnya karyawan akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.

Kompensasi yang diberikan kepada pegawai sangat berpengaruh pada tingkat kompensasi dan motivasi kerja serta kinerja pegawai. Perusahaan yang menentukan tingkat upah dengan mempertimbangkan standar kehidupan normal, akan memungkinkan pegawai bekerja dengan penuh motivasi. Hal ini karena motivasi kerja pegawai banyak dipengaruhi oleh terpenuhi tidaknya kebutuhan minimal kehidupan pegawai dan keluarganya. Pegawai yang memiliki motivasi tinggi dalam bekerja, biasanya akan memiliki kinerja yang tinggi pula.

Imbalan atau kompensasi akan memotivasi prestasi, mengurangi perputaran tenaga kerja, mengurangi kemangkiran dan menarik pencari kerja yang berkualitas ke dalam organisasi. Oleh karenanya imbalan dapat dipakai sebagai dorongan atau motivasi pada suatu tingkat perilaku dan prestasi, dan dorongan pemilihan organisasi sebagai tempat bekerja.

Pengertian Gadai dan Borg

Pengertian gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang-piutang.

Yang dimaksud dengan borg (jaminan) adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang-piutang itu. Borg dalam bahsa fiqih disebut "ar-rahn".
Benda sebagai borg ini akan diambil oleh yang berutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran telah ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayarn utang, atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang.

Allah SWT berfirman :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS. Al-Baqarah : 283).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas ia verkata, Rasulullah SAW menyerahkan tanggungan baju besi kepada orang yahudi di Madinah, karena beliau berhutang syair (gandum) untuk keluarganya." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, An-Nasai dan Ibnu Majah).
Hukum gadai ialah sama seperti hutang-piutang yaitu sunnah bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan).
Rukun gadai :

1. Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan.
2. Orang yang memberi hutang atau yang menerima jaminan. Kedua orang ini disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya.
3. Barang yang menjadi jaminan disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang.
4. Hutang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai.
5. Aqad (ijab dan qabul).

Pemanfaatan Barang dan Jaminan (borg)
Barang jaminan sepenuhnyha menjadi hak orang yang menjaminkan dalam pemanfataan barang itu. Suatiu contoh, orng yang berhutang dengan jaminan sawahnya maka ia masih boleh mengambil manfaatnya dengan menggarap sawah tersebut tetapi ia boleh menjual atau menyewakannya.
Rasulullah SAW bersabda :
Jaminan tidak menutup manfaat terhadap orang yang mempunyai barang itu, faedahnya ia mempunyai dan ia wajib membayar dendanya." (HR. As-Syafii dan Ad-Daruqutni).
Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaatnya sekedar sebagai ganti pemeliharaannya dan tidak boleh lebih dari itu. Sebagai contoh, jika jaminan itu berupa sepeda, maka bagi yang menghutangi boleh mengendarai sepeda itu seperlunya secara wajar.
Perbadaan Pemanfaatan Gadai dan Barang Jaminan
Kebiasaan yang berlaku di Indonesia, pemanfaatan barang jaminan tetap pada pemilik barang jaminan itu. Misalnya orang yang berhutang kepada orang lain dengan manjadikan sawahnya sebagai jaminan dalam hutang-piutang, maka pemanfataan sawah itu tetap pada pemiliknya.
Di dalam gadai, pemanfaatan barang jaminan pada orang yang menerima gadai (orang yang menghutangi). Sebagai contoh, orang yang menggadaikan sawahnya kepada orang lain, maka pemanfaatan sawah itu adalah pada orang yang menerima gadai sampai hutang orang yang menggadaikan sawah itu dibayarkan.
Praktek gadai semacam ini tidak sebenarnya kurang sesuai dengan syariat Islam, karena hal ini tidak terdapat nilai tolong-menolong antar sesama, bahkan mungkin sebaliknya terjadi pemerasan.

Sumber

Pengertian dari Pinjam-Meminjam

1. Pengertian

     Istilah pinjam pakai pada dasarnya hanya digunakan dalam istilah
hukum perdata, dalam syari’at Islam istilah pinjam pakai dikenal dengan
istilah pinjam meminjam (Al-‘A>riyah).
Menurut etimologi bahasa arab al-‘a>riyah berarti pinjaman.
Sedangkan menurut terminologi fiqh ada beberapa definisi al-‘a>riyah yang
dikemukakan para ulama maz|hab Syafi’i diantaranya:
اباحة المنفعة بلا عوض 50
Artinya: ”Kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi”.
Atau kebolehan mengambil manfaat dari seeorang yang melakukan
derma dengan barang yang halal untuk dimanfaatkan, serta tetap utuh zat
barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Dari definisi ini,
dapat disimpulkan bahwa barang tersebut hanya boleh dimanfaatkan oleh pihak kedua, tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga kecuali ada izin dari
pihak pertama.
Ulama Malikiyah dan Imam As-Syarakhsi mengemukakan
definisinya:

Artinya: “Pemilikan manfaat tanpa ganti rugi”
Menurut definisi ini, barang tersebut boleh dipinjamkan kepada pihak
ketiga. Sebab ada kebebasan pemilikan manfaat dan boleh dimanfaatkan oleh
orang lain (pihak ketiga).
Menurut Ibnu Rif’ah yang dimaksud al-‘a>riyah ialah memperbolehkan
orang lain mengambil manfaat dari sesuatu yang bisa diambil manfaatnya
dengan syarat pada saat dikembalikan kepada pemiliknya sesuatu (benda) itu
eksistensisnya masih tetap.55 Sedangkan menurut al-mawardi adalah هبة
المنافع ”memberikan manfaat sesuatu”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui, meskipun penggunaan
redaksinya berbeda, tetapi pokoknya sama, yaitu ‘a>riyah secara kebahasaan
berarti pinjaman. Kata itu sudah menjadi istilah teknis dalam ilmu fiqh untuk menyebutkan aktifitas pinjam meminjam. Gambaran umum dari aktifitas
‘a>riyah pinjam meminjam dapat diartikan bahwa pihak pemilik memberikan
barangnya untuk sementara waktu kepada pihak lain. Pihak yang menerima

diperbolehkan mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa ada satu
imbalan, dan pada waktu tertentu penerima barang wajib mengembalikan
barang yang tersebut dengan keadaan tetap utuh eksistensinya, karena barang
pinjaman harus dikembalikan. Pelaksanaan pinjam meminjam harus
dilakukan dengan sukarela. Pihak penerima harus menjaga keselamatan
barang tersebut karena barang pinjaman adalah amanat yang harus dijaga.
Oleh karena itu dapat dikemukakan bahwa pinjam meminjam
merupakan perjanjian yang bertimbal balik (dua pihak) dimana pihak yang
satu memberikan sesuatu barang yang tidak habis karena pemakaian, dengan
ketentuan bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan barang tersebut
sebaimana diterimanya. Misalnya si A meminjam sebuah motor dari si B
setelah motor tersebut dipakai sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
selanjutnya si A mengembalikan mobil tersebut kepada si B.
Bentuk dari manfaat barang pinjaman ada yang bisa dimanfaatkan
secara langsung atau pun tidak langsung. Yang dapat dimanfaatkan secara
langsung artinya dapat dinikmati dengan segera oleh peminjam. Contoh : si
A meminjamkan bolpoin kepada si B, maka si B dapat menggunakan atau
menikmati bolpoin tersebut dengan segera, dan hasilnya bisa dilihat secara langsung. Sedangkan barang yang tidak dapat dinikmati secara langsung.
Misalnya si A meminjam sawah kepada si B, maka si A tidak dapat
menikmati secara langsung sawah tersebut sebelum sawah tersebut ditanami
oleh si A.
 

Music Player

Sample Text

 
SELAMAT DATANG DI SEPUTAR INFO UNIK | http://seputarinfounik.blogspot.com | TEMUKAN INFO-INFO UNIK SEPUTAR KEHIDUPAN, KESEHATAN, TEKNOLOGI, EDUKASI, DLL. | BUDAYAKAN ANTI COPAS ARTIKEL (APABILA COPAS SERTAKAN SUMBERNYA) HARGAILAH KERJA KERAS PARA PENULIS | TEMUKAN JUGA KAMI DI : FACEBOOK : http://www.facebook.com/SeputarInfoUnik, TWITTER : @SeputarInfo Unik, E-MAIL : abi_under_dds@rocketmail.com | ADMIN : FACEBOOK : Abi Ckb D'Galay, TWITTER : @Abi_dds |