Pages

Ads 468x60px

Selasa, 10 April 2012

Pengertian dari Pinjam-Meminjam

1. Pengertian

     Istilah pinjam pakai pada dasarnya hanya digunakan dalam istilah
hukum perdata, dalam syari’at Islam istilah pinjam pakai dikenal dengan
istilah pinjam meminjam (Al-‘A>riyah).
Menurut etimologi bahasa arab al-‘a>riyah berarti pinjaman.
Sedangkan menurut terminologi fiqh ada beberapa definisi al-‘a>riyah yang
dikemukakan para ulama maz|hab Syafi’i diantaranya:
اباحة المنفعة بلا عوض 50
Artinya: ”Kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi”.
Atau kebolehan mengambil manfaat dari seeorang yang melakukan
derma dengan barang yang halal untuk dimanfaatkan, serta tetap utuh zat
barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Dari definisi ini,
dapat disimpulkan bahwa barang tersebut hanya boleh dimanfaatkan oleh pihak kedua, tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga kecuali ada izin dari
pihak pertama.
Ulama Malikiyah dan Imam As-Syarakhsi mengemukakan
definisinya:

Artinya: “Pemilikan manfaat tanpa ganti rugi”
Menurut definisi ini, barang tersebut boleh dipinjamkan kepada pihak
ketiga. Sebab ada kebebasan pemilikan manfaat dan boleh dimanfaatkan oleh
orang lain (pihak ketiga).
Menurut Ibnu Rif’ah yang dimaksud al-‘a>riyah ialah memperbolehkan
orang lain mengambil manfaat dari sesuatu yang bisa diambil manfaatnya
dengan syarat pada saat dikembalikan kepada pemiliknya sesuatu (benda) itu
eksistensisnya masih tetap.55 Sedangkan menurut al-mawardi adalah هبة
المنافع ”memberikan manfaat sesuatu”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui, meskipun penggunaan
redaksinya berbeda, tetapi pokoknya sama, yaitu ‘a>riyah secara kebahasaan
berarti pinjaman. Kata itu sudah menjadi istilah teknis dalam ilmu fiqh untuk menyebutkan aktifitas pinjam meminjam. Gambaran umum dari aktifitas
‘a>riyah pinjam meminjam dapat diartikan bahwa pihak pemilik memberikan
barangnya untuk sementara waktu kepada pihak lain. Pihak yang menerima

diperbolehkan mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa ada satu
imbalan, dan pada waktu tertentu penerima barang wajib mengembalikan
barang yang tersebut dengan keadaan tetap utuh eksistensinya, karena barang
pinjaman harus dikembalikan. Pelaksanaan pinjam meminjam harus
dilakukan dengan sukarela. Pihak penerima harus menjaga keselamatan
barang tersebut karena barang pinjaman adalah amanat yang harus dijaga.
Oleh karena itu dapat dikemukakan bahwa pinjam meminjam
merupakan perjanjian yang bertimbal balik (dua pihak) dimana pihak yang
satu memberikan sesuatu barang yang tidak habis karena pemakaian, dengan
ketentuan bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan barang tersebut
sebaimana diterimanya. Misalnya si A meminjam sebuah motor dari si B
setelah motor tersebut dipakai sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
selanjutnya si A mengembalikan mobil tersebut kepada si B.
Bentuk dari manfaat barang pinjaman ada yang bisa dimanfaatkan
secara langsung atau pun tidak langsung. Yang dapat dimanfaatkan secara
langsung artinya dapat dinikmati dengan segera oleh peminjam. Contoh : si
A meminjamkan bolpoin kepada si B, maka si B dapat menggunakan atau
menikmati bolpoin tersebut dengan segera, dan hasilnya bisa dilihat secara langsung. Sedangkan barang yang tidak dapat dinikmati secara langsung.
Misalnya si A meminjam sawah kepada si B, maka si A tidak dapat
menikmati secara langsung sawah tersebut sebelum sawah tersebut ditanami
oleh si A.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Music Player

Sample Text

 
SELAMAT DATANG DI SEPUTAR INFO UNIK | http://seputarinfounik.blogspot.com | TEMUKAN INFO-INFO UNIK SEPUTAR KEHIDUPAN, KESEHATAN, TEKNOLOGI, EDUKASI, DLL. | BUDAYAKAN ANTI COPAS ARTIKEL (APABILA COPAS SERTAKAN SUMBERNYA) HARGAILAH KERJA KERAS PARA PENULIS | TEMUKAN JUGA KAMI DI : FACEBOOK : http://www.facebook.com/SeputarInfoUnik, TWITTER : @SeputarInfo Unik, E-MAIL : abi_under_dds@rocketmail.com | ADMIN : FACEBOOK : Abi Ckb D'Galay, TWITTER : @Abi_dds |